Entri Populer

Sabtu, 04 Mei 2013

HUKUM WARIS


A.    Ahli waris
1.    Dalam hokum islam
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris beragama islam dan tidak terhalaang karena hukum untuk menjadi ahli waris 
Menurut M. Idris Ramulyo dalam tesisnya yang ber judul perbandingan hukum kewarisan islam dan kewarisan menurut KUH Per. Mendefinisikan ahli warsi adalah sekumpulan orang-orang atau seorang atau individu-individu atau kerabat-kerabat atau keluarga yang ada hubungan keluarga dengan si mayit atau orang yang meninggal dunia dan berhak mewarisi atau menerima harta peninggalan yang ditinggalmati oleh seseorang (pewaris) antara lain misalnya
a.    Anak-anak
b.    Orang tua yaitu ayah atau ibu.
c.    Saudara-saudara baik laki-laki maupun perempuan beserta keturunannya sampai derajat tak terbatas.
d.    Suamu atau istri yang hidup terlama.
e.    Datuk atau kakek bila tidak ada a, b, dan c tersebut di atas.
f.    Turunan menyimpang atau turunan dari datuk nenek bila tidak ada sama sekali kelompok a,b,c dan d.
g.    Apabila tidak ada sama sekali ahli warisbaik keluarga sedarah semenda tersebut, sampai dengan derajat f, maka warisan di urus oleh bait al- maal, seperti lembaga BHP dalam system Negara republic Indonesia. 
2.    Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Menurut undang-undang hukum perdata pasal 832 yang berhak untuk menjdi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama.
B.    Sebab-Sebab Mendapatkan Warisan
Adapun sebab-sebab mendapatkan warisan menurut hokum islam adalah:
a.    Hubungan kekerabatan, seperti hubungan antara ayah dan anak,atau ibu dan anak, inilah yang disebut ahli waris yang asal, atau wajib.
b.    Hubungan disebabkan tali perkawinan, apakah perkawinan itu terjadi persenggamahan ataupun tidak terjadi, dan sang istri dalam kondisi talaq raj'I (cerai yang bisa ruju' kembali), sementara pasangan yang telah cerai bain(cerai yang tidak dapat menikah lagi kecuali sang istri dinikahi dan bersetubuh dengan suaminya tersebut), maka dalam hal ini tidak ada saling mewarisi kedua belah pihak apabila kondisi mereka talaq "bain"
Sedangkan sebab-sebab mendapatkan hak waris dalam KUHPer pasal  832 adalah:
    Karena perkawinan.
    Karena keturunan. Baik dari pernikahan yang sah atau pun dari luar pernikahan.
C.    Penghalang Untuk Mendapatkan Warisan
1.    Menurut hukum islam
Dalam KHI pasal 173 sudah ditentukan yang menyebabkan seseorang tidak bisa mendapatkan harta warisan yang berbunyi
Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap di hukum karena”
a.    Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
b.    Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
c.    Karena berlainan agama.
d.    Karena hilang tanpa berita, tidak diketahui dimana alamatnya dan tempat tinggalnya selama 4 tahun atau lebih, maka orang tersebut di anggap mati karena hukum, dengan sendirinya tidak mewaris (mafqud). Dinyatakan mati tersebut harus dengan putusan hakim.
2.    Menurut kitab undang-undang hukum perdata
Sesuai menurut pasal 838 kitab undang-undang hukum perdata yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan ialah:
a.    Mereka yang dengan putusan hakim dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal.
b.    Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan, karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan kepada si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c.    Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan yang mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d.    Mereka yang relah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat yang meninggal.
Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
Menurut pasal 840 kitab undang-undang hukum perdata (BW) anak-anak dari ahli waris yang tidak pantas itu,tidak boleh dirugikan oleh salahnya orang tua, apabila nanak-anak itu menjadi ahli waris atas kekuatanya sendiri (uiteigen-hoofde) artinya apabila menurut hukum warisan anak-anak itu tanpa perantaraan orangtuanya mendapat hak selaku ahli waris.
Akibat dari pebuatan ahli waris tersebut yang tidak pantas mengenai barang warisan, adalah batal dan bahwa seorangb hakim dapat menyatakan “ tidak pantas itu dalam jabatnya” dengan tidak perlu menenggu putusan dari pihak apapunjuga.
Selanjutanya dalam pasal KUH 839 (BW),mewajibkan seorang ihli waris yang tidak pantas itu untuk mengembalikan hasil yang telah ia petik dari barang-baarang warisan.
Tiap-tiap notaries yang mana dengan perantaraannya telah dibuat akta dari sesuatu wasiat dan segala saksi yang telah menyaksikan pembuatan akta itu, segala mereka itu tidak diperbolehkan menikmati sedikitpun dari apa yang pada mereka dengan wasiat itu kiranya telah dihibahkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar